COPYRIGHT
VS OPEN ACCESS VS COMMON CREATIVE WRITING
Semakin
kritisnya masyarakat terhadap isu-isu di sekitar mereka baik social, politik,
ekonomi, budaya dan yang lainnya menandakan bahwa pola kehidupan masyarakat
saat ini telah berubah. Kebutuhan masyarakat akan informasi saat ini semakin
meningkat, apalagi dengan kemudahan-kemudahan akses informasi yang ada khusunya
internet. Internet ini mampu menyajikan berbagai sumber informasi dan ilmu
pengetahuan yang bisa diakses secara cepat. kebebasan akses informasi di internet
ada keuntungan dan kelebihannya bagi setiap orang. Di satu sisi internet
sebagai media yang efektif dalam penyebaran informasi dan juga perkembangan
ilmu pengetahuan, tapi di sisi lain ada pihak yang masih tidak bisa memberikan
akses secara bebas terhadap informasi tersebut dengan alasan melindungi hak
cipta atau copyright. Sebenarnya siapa
yang dianggap melanggar hak cipta atau copyright ? bagaimana dengan adanya open
access ? dan solusi untuk menghadapi situasi seperti ini ?
Hak cipta atau Copyright menurut Undang-undang No.
19 tahun 2002 pasal 1 adalah hak
eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bentuk-bentuk pelanggaran
hak cipta menurut pasal 72 pada undang-undang ini, dibagi menjadi 3 kelompok
yaitu :
1. Dengan
sengaja dan tanpa hak mengumumkan, memperbanyak suatu ciptaan atau memberi izin
untuk itu. Termasuk perbuatan pelanggaran ini antara lain melanggar larangan
untuk mengumumkan, memperbanyak atau memberi izin untuk itu setiap ciptaan yang
bertentangan dengan kebijaksanaan pemerintah di bidang pertahanan dan keamanan
negara, kesusilaan, dan ketertiban umum
2. Dengan
sengaja memamerkan, mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau
barang-barang hasil pelanggaran hak cipta. Termasuk perbuatan pelanggaran ini
antara lain penjualan buku dan VCD bajakan
3. Dengan
sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu
program computer.
Pihak-pihak yang dianggap melanggar hak cipta akan
di kenakan sanksi atau hukuman berdasarkan Undang-undang No. 19 tahun 2002. Dalam
hal copyright ini , seseorang yang akan memperbanyak, memamerkan, menjual
kembali dan menyebarluaskan suatu karya harus mendapat izin dari penciptanya.
Sedangkan open
access atau akses terbuka adalah kebebasan masyarakat untuk mengakses
sumber-sumber informasi berkualitas tanpa batas. Misalnya seseorang ingin
mendapatkan artikel-artikel berkualitas , maka ia bisa mengakses pada
perpustakaan atau perpustakaan digital, maupun sumber informasi lain di
internet. Kemudian ia bisa menggunakan
artikel tersebut untuk ia konsumsi, diperbanyak, ataupun ia bagikan lagi kepada
orang lain. Informasi-informasi ilmiah seperti artikel-artikel jurnal sangat
dibutuhkan oleh para peneliti, dosen dan mahasiswa. Informasi tersebut akan sangat berguna dalam
penelitian, pembuatan tesis maupun skripsi. Adanya open access sangat membantu
mereka dalam menjalankan kewajibannya.
Adanya
copyright yang melindungi hak cipta
seseorang dan adanya open access yang
memberikan akses bebas terhadap suatu karya adalah dua hal yang berbeda. Solusi
dari hal tersebut adalah common creative
writing atau cara mengutip. Common creative
writing juga hadir sebagai wujud komunikasi ilmiah baik dikalangan peneliti
maupun akademis. Dengan adanya common creative writing ini setiap orang yang
akan mengutip atau mnyebarluaskan karya seseoranga harus menyertakan sumber
atas kutipan yang diambil. Ini juga sebagai wujud rasa terima kasih dan
penghargaan terhadap pencipta karya tersebut, selain itu common creative writing ini juga sebagai upaya untuk mengantisipasi
adanya plagiasi. Plagiasi atau plagialism
adalah mengambil atau meniru karya orang lain, lalu mengakuinya sebagai
karya sendiri. Meniru karya orang lain tanpa mencantumkan sumber aslinya, sama
saja dengan mengakui karya orang lain sebagai karya sendiri. Dan itu disebut
kegiatan plagiasi. Secara singkat hubungan dari ketiga hal tersebut adalah copyright sebagai pelindungan terhadap
karya seseorang, open access sebagai
upaya kebebasan mengakses sumber-sumber informasi dan common creative writing atau cara mengutip adalah penengah dari
keduanya. Informasi yang bersifat open
access tidak akan menghilangkan copyright
dengan tetap mencantumkan sumbernya dengan common
creative writing.
REFERENSI :
M. Solihin Arianto, Bercermin
Pada Gerakan Open Access : menghilangkan Kesenjangan Akses Informasi Dalam
Layanan Perpustakaan / The Key Word : Perpustakaan di Mata Masyarakat. (Yogyakarta
: Perpustakaan UIN Sunan Kalijaga, 2011), hlm. 263
Risa Amrikasari, Fair Use, Use It
Fairly / The Key Word : Perpustakaan di Mata Masyarakat. (Yogyakarta
: Perpustakaan UIN Sunan Kalijaga, 2011), hlm. 270
Labibah Zain (editor). 2011. The
Key Word : perpustakaan di mata
masyarakat. Yogyakarta ; Perpustakaan UIN Sunan Kalijaga
Undang-Undang
No.19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar