Minggu, 26 Mei 2013

Copyright VS Open Access VS Common Creative Writing

COPYRIGHT VS OPEN ACCESS VS COMMON CREATIVE WRITING
Semakin kritisnya masyarakat terhadap isu-isu di sekitar mereka baik social, politik, ekonomi, budaya dan yang lainnya menandakan bahwa pola kehidupan masyarakat saat ini telah berubah. Kebutuhan masyarakat akan informasi saat ini semakin meningkat, apalagi dengan kemudahan-kemudahan akses informasi yang ada khusunya internet. Internet ini mampu menyajikan berbagai sumber informasi dan ilmu pengetahuan yang bisa diakses secara cepat. kebebasan akses informasi di internet ada keuntungan dan kelebihannya bagi setiap orang. Di satu sisi internet sebagai media yang efektif dalam penyebaran informasi dan juga perkembangan ilmu pengetahuan, tapi di sisi lain ada pihak yang masih tidak bisa memberikan akses secara bebas terhadap informasi tersebut dengan alasan melindungi hak cipta atau copyright. Sebenarnya siapa yang dianggap melanggar hak cipta atau copyright ? bagaimana dengan adanya open access ? dan solusi untuk menghadapi situasi seperti ini ?
Hak cipta atau Copyright menurut Undang-undang No. 19 tahun 2002  pasal 1 adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bentuk-bentuk pelanggaran hak cipta menurut pasal 72 pada undang-undang ini, dibagi menjadi 3 kelompok yaitu :

1.     Dengan sengaja dan tanpa hak mengumumkan, memperbanyak suatu ciptaan atau memberi izin untuk itu. Termasuk perbuatan pelanggaran ini antara lain melanggar larangan untuk mengumumkan, memperbanyak atau memberi izin untuk itu setiap ciptaan yang bertentangan dengan kebijaksanaan pemerintah di bidang pertahanan dan keamanan negara, kesusilaan, dan ketertiban umum
2.  Dengan sengaja memamerkan, mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang-barang hasil pelanggaran hak cipta. Termasuk perbuatan pelanggaran ini antara lain penjualan buku dan VCD bajakan
3.    Dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program computer.

Pihak-pihak yang dianggap melanggar hak cipta akan di kenakan sanksi atau hukuman berdasarkan Undang-undang No. 19 tahun 2002. Dalam hal copyright ini , seseorang yang akan memperbanyak, memamerkan, menjual kembali dan menyebarluaskan suatu karya harus mendapat izin dari penciptanya.
Sedangkan open access atau akses terbuka adalah kebebasan masyarakat untuk mengakses sumber-sumber informasi berkualitas tanpa batas. Misalnya seseorang ingin mendapatkan artikel-artikel berkualitas , maka ia bisa mengakses pada perpustakaan atau perpustakaan digital, maupun sumber informasi lain di internet.  Kemudian ia bisa menggunakan artikel tersebut untuk ia konsumsi, diperbanyak, ataupun ia bagikan lagi kepada orang lain. Informasi-informasi ilmiah seperti artikel-artikel jurnal sangat dibutuhkan oleh para peneliti, dosen dan mahasiswa.  Informasi tersebut akan sangat berguna dalam penelitian, pembuatan tesis maupun skripsi. Adanya open access sangat membantu mereka dalam menjalankan kewajibannya.
Adanya copyright yang melindungi hak cipta seseorang dan adanya open access yang memberikan akses bebas terhadap suatu karya adalah dua hal yang berbeda. Solusi dari hal tersebut adalah common creative writing atau cara mengutip. Common creative writing juga hadir sebagai wujud komunikasi ilmiah baik dikalangan peneliti maupun akademis. Dengan adanya common creative writing ini setiap orang yang akan mengutip atau mnyebarluaskan karya seseoranga harus menyertakan sumber atas kutipan yang diambil. Ini juga sebagai wujud rasa terima kasih dan penghargaan terhadap pencipta karya tersebut, selain itu common creative writing ini juga sebagai upaya untuk mengantisipasi adanya plagiasi. Plagiasi atau plagialism adalah mengambil atau meniru karya orang lain, lalu mengakuinya sebagai karya sendiri. Meniru karya orang lain tanpa mencantumkan sumber aslinya, sama saja dengan mengakui karya orang lain sebagai karya sendiri. Dan itu disebut kegiatan plagiasi. Secara singkat hubungan dari ketiga hal tersebut adalah copyright sebagai pelindungan terhadap karya seseorang, open access sebagai upaya kebebasan mengakses sumber-sumber informasi dan common creative writing atau cara mengutip adalah penengah dari keduanya. Informasi yang bersifat open access tidak akan menghilangkan copyright dengan tetap mencantumkan sumbernya dengan common creative writing.

REFERENSI :
M. Solihin Arianto, Bercermin Pada Gerakan Open Access : menghilangkan Kesenjangan Akses Informasi Dalam Layanan Perpustakaan / The Key Word : Perpustakaan di Mata Masyarakat. (Yogyakarta : Perpustakaan UIN Sunan Kalijaga, 2011), hlm. 263

Risa Amrikasari, Fair Use, Use It Fairly / The Key Word : Perpustakaan di Mata Masyarakat. (Yogyakarta : Perpustakaan UIN Sunan Kalijaga, 2011), hlm. 270

Labibah Zain (editor). 2011. The Key Word : perpustakaan di mata masyarakat. Yogyakarta ; Perpustakaan UIN Sunan Kalijaga

Undang-Undang No.19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta .

Al-Hafizh, Muslihin. 2012. Perbedaan Plagiasi dan Pelanggaran Copyright. http://www.referensimakalah.com/2012/08/perbedaan-plagiasi-dan-pelanggaran.html. diakses tanggal 26 Mei 2012 pukul 10.00 WIB.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar