Minggu, 26 Mei 2013

Copyright VS Open Access VS Common Creative Writing

COPYRIGHT VS OPEN ACCESS VS COMMON CREATIVE WRITING
Semakin kritisnya masyarakat terhadap isu-isu di sekitar mereka baik social, politik, ekonomi, budaya dan yang lainnya menandakan bahwa pola kehidupan masyarakat saat ini telah berubah. Kebutuhan masyarakat akan informasi saat ini semakin meningkat, apalagi dengan kemudahan-kemudahan akses informasi yang ada khusunya internet. Internet ini mampu menyajikan berbagai sumber informasi dan ilmu pengetahuan yang bisa diakses secara cepat. kebebasan akses informasi di internet ada keuntungan dan kelebihannya bagi setiap orang. Di satu sisi internet sebagai media yang efektif dalam penyebaran informasi dan juga perkembangan ilmu pengetahuan, tapi di sisi lain ada pihak yang masih tidak bisa memberikan akses secara bebas terhadap informasi tersebut dengan alasan melindungi hak cipta atau copyright. Sebenarnya siapa yang dianggap melanggar hak cipta atau copyright ? bagaimana dengan adanya open access ? dan solusi untuk menghadapi situasi seperti ini ?
Hak cipta atau Copyright menurut Undang-undang No. 19 tahun 2002  pasal 1 adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bentuk-bentuk pelanggaran hak cipta menurut pasal 72 pada undang-undang ini, dibagi menjadi 3 kelompok yaitu :

Perpustakaan dan Pengangguran


PERPUSTAKAAN DAN PENGANGGURAN

Tahun 2013 kepadatan penduduk semakin meningkat. Berdasarkan data Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), tahun ini jumlah penduduk Indonesia mencapai 250 juta jiwa dengan pertumbuhan penduduk 1,49% per tahun (Syafitri, 2013). Disisi lain lapangan pekerjaan tidak sebanding dengan banyaknya penduduk atau sumber daya manusia (SDM). Akibatnya banyak terjadi pengangguran dimana-mana. Penduduk di daerah-daerah atau pedesaan banyak yang bermigrasi ke kota dengan harapan mendapat pekerjaan yang lebih baik dan bisa mencukupi kebutuhan mereka. Namun tidak semudah itu meraihnya. Semua orang yang berfikiran seperti itu akan melakukan hal yang sama, akibatnya kota semakin padat penduduk. Lapangan pekerjaan yang tidak sebanding dengan banyaknya SDM mengakibatkan terjadinya ledakan pengangguran di kota. Akhirnya waktu mereka terbuang, dan tidak tahu harus bagaimana memanfaatkan waktu agar bisa menghasilkan uang.
Sebenarnya banyak fasilitas umum yang bisa dimanfaatkan oleh mereka untuk mengisi waktu, bahkan tidak hanya untuk mengisi waktu tapi mereka bisa mendapatkan keuntungan dari itu, salah satunya yaitu perpustakaan. Lalu apa manfaat yang bisa mereka ambil dari perpustakaan ? bagaimana perpustakaan bisa membantu mengatasi atau mengurangi pengangguran ?
Pengangguran atau tuna karya adalah salah satu masalah pokok yang dihadapi Bangsa dan Negara Indonesia. Secara langsung maupun tidak langsung pengangguran ini akan berdampak pada masalah sosial