COPYRIGHT
VS OPEN ACCESS VS COMMON CREATIVE WRITING
Semakin
kritisnya masyarakat terhadap isu-isu di sekitar mereka baik social, politik,
ekonomi, budaya dan yang lainnya menandakan bahwa pola kehidupan masyarakat
saat ini telah berubah. Kebutuhan masyarakat akan informasi saat ini semakin
meningkat, apalagi dengan kemudahan-kemudahan akses informasi yang ada khusunya
internet. Internet ini mampu menyajikan berbagai sumber informasi dan ilmu
pengetahuan yang bisa diakses secara cepat. kebebasan akses informasi di internet
ada keuntungan dan kelebihannya bagi setiap orang. Di satu sisi internet
sebagai media yang efektif dalam penyebaran informasi dan juga perkembangan
ilmu pengetahuan, tapi di sisi lain ada pihak yang masih tidak bisa memberikan
akses secara bebas terhadap informasi tersebut dengan alasan melindungi hak
cipta atau copyright. Sebenarnya siapa
yang dianggap melanggar hak cipta atau copyright ? bagaimana dengan adanya open
access ? dan solusi untuk menghadapi situasi seperti ini ?
Hak cipta atau Copyright menurut Undang-undang No.
19 tahun 2002 pasal 1 adalah hak
eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bentuk-bentuk pelanggaran
hak cipta menurut pasal 72 pada undang-undang ini, dibagi menjadi 3 kelompok
yaitu :