Kenalan
sama Pustakawan
Pengertian
pustakawan dalam UU No. 43 tahun 2007, Pustakawan
adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau
pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan
pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.
Ibaratnya
kalau kemampuan seorang chef itu adalah memasak dan menyajikan makanan agar
bisa dinikmati dan dikonsumsi oleh konsumen, kalau pustakawan itu mengolah dan
menyajikan informasi dengan system tertentu agar bisa digunakan dan
dimanfaatkan oleh pengguna informasi. Pustakawan bisa juga disebut dengan
konsultan informasi karena pustakawan bisa memberikan rujukan mengenai
informasi apa yang anda cari dan membantu memecahkan persoalan. Yaaa … kalau dokter
itu membantu mengobati penyakit pasienya, kalo pustakawan itu membantu mengobati
keresahan hati pemustaka dan mengurangi beban pikiran mereka :D